Mobil Dul Akan Dilelang?


Kasus kecelakaan nahas yang memakan korban 7 tewas melibatkan Dul Jaelani mulai diproses. Ahmad Dhani dan Dul tiba bersama rombongan di Kejari sekitar pukul 14.25 WIB. Dul kemudian menuju Satwil Lantas Jakarta Timur untuk mencocokkan barang bukti berupa mobil Lancer bernopol B 80 SAL.

Tidak lebih dari 30 menit, Dhani dan rombongan kembali ke Kejaksaan Negeri Timur. Dhani pun sempat mengeluarkan komentar setelah mengecek mobil Lancer Dul. "Mobilnya mau saya bawa, mau saya lelang," kata Dhani bercanda.

Sementara Dul terus menunduk saat ditanya mobilnya. Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari hukuman orang dewasa.

"Yang pasti sama orangtuanya. Tidak (ditahan)," ujar pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro. "Orangtua mana yang ingin anaknya ditahan," tandas Dhani.

Ikuti terus Gosip dari Indo Fashion setiap harinya :)
© 2014 Indo Fashion. Diberdayakan oleh Blogger.